
القواعد الحاكمة لفقه المعاملات
Bagi seorang ulama yang mendalami fikih muamalah, sangatlah penting untuk meneliti kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang menjadi penopangnya. Sebab tanpa hal itu, fikih bisa keluar dari bingkai syariat yang diturunkan Allah ﷻ untuk mewujudkan maslahat manusia — baik yang bersifat material maupun spiritual, pribadi maupun sosial, kini maupun masa depan. Para ulama kita dahulu menyebutnya dengan ungkapan ringkas: “مصالح العباد في المعاش والمعاد” — kepentingan hamba Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Sebagaimana fikih membutuhkan nushūṣ juz’iyyah (teks-teks parsial yang terjaga dari kesalahan) yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, ia juga sangat membutuhkan pemahaman atas maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan pokok syariat), khususnya yang berkaitan dengan harta dan ekonomi. Islam, melalui ketentuan hukumnya yang legal-formal maupun wasiat-wasiat etikanya, senantiasa bertujuan menjaga keseimbangan itu. Saya sendiri telah menulis sebuah risalah khusus tentang maqāṣid al-syarī‘ah dalam bidang harta, yang kini sedang dipersiapkan untuk diterbitkan.
Selain itu, fikih muamalah juga memerlukan al-qawā‘id al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum), yang di bawahnya terhimpun beragam hukum parsial. Kaidah-kaidah ini menyatukan cabang-cabang fikih, dan menjadi rujukan para ulama mujtahid dalam dua hal: ketika mereka melakukan istinbāṭ (penggalian hukum baru), maupun ketika mereka melakukan tarjīḥ (pemilihan pendapat yang lebih kuat) dari khazanah fikih warisan yang kaya dengan perbedaan pendapat, beragam mazhab, dan berbagai arah pandang. Untuk itu, seorang faqih tidak bisa menghindar dari kewajiban menimbang, menakar, dan melakukan prioritisasi di antara dalil-dalil yang ada.
Tak diragukan lagi, di sini seorang peneliti akan menemukan sejumlah kaidah penting yang telah dirumuskan oleh para ulama, agar menjadi landasan yang mengarahkan muamalah manusia. Para mufti yang hari ini berhadapan dengan masalah-masalah kontemporer dalam transaksi kaum Muslimin harus menempatkan kaidah-kaidah itu di hadapan mata mereka. Sebab dengannya, mereka akan terbantu untuk menemukan hukum syar‘i yang benar, hukum yang bukan hanya lahir dari kejelian istinbāṭ terhadap teks, melainkan juga dari kecermatan dalam menerapkannya pada realitas.
Boleh jadi, dalam banyak masalah, kita tidak menemukan teks parsial yang jelas. Saat itulah, faqih terpaksa merujuk pada kaidah-kaidah umum untuk mengambil ketetapan hukum. Dan hal ini bukanlah hal asing, melainkan cara yang sudah lama ditempuh para ahli usul fikih umat ini. Bahkan lebih dari itu, seorang faqih tetap membutuhkan kaidah umum meskipun ada teks parsial. Sebab teks parsial pun memerlukan pencerahan dari maqāṣid dan penerapan dalam ruang nyata.
Maka tidak ada seorang mujtahid pun — apakah ia melakukan ijtihad penuh (ijtihād kullī), atau terbatas dalam bidang tertentu (ijtihād juz’ī), atau sekadar tarjīḥ (memilih pendapat yang lebih kuat), atau bahkan ijtihad kreatif-inovatif — yang bisa berlepas diri dari rujukan kepada tiga pilar utama:
al-Naṣṣ al-Thābit — teks yang otentik dari Al-Qur’an atau Sunnah.
al-Maqāṣid al-Mur‘iyyah — tujuan-tujuan syariat yang berada di balik teks.
al-Qawā‘id al-Kulliyyah — kaidah-kaidah umum yang disarikan dari istinbāṭ hukum dan dari perhatian syariat terhadap maqāṣid.
Inilah tiga menara yang memandu jalan fikih, dan padanya kajian ini akan berfokus.
وَبِاللهِ التَّوْفِيقُ
Dan hanya dengan pertolongan Allah-lah tercapai segala keberhasilan.